Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Pastikan THR Karyawan Dibayarkan, Disnaker Bone Buka Posko Pengaduan

Pastikan THR Karyawan Dibayarkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bone Buka Posko Pengaduan

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
kaswadi anwar/tribun-timur.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Asiswa Karim 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemerintah memastikan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pengusaha tertib dan teratur membayarkan THR karyawan.

Sebab itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Asiswa Karim mengatakan bakal membentuk posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerim haknya.

"Jadi pos pengaduan sebagai media untuk memfasilitasi pekerja yang belum atau tidak dibayarkan haknya," katanya Senin (26/4/2021).

Pihaknya juga akan turun memantau ke perusahaan-perusahan terkait pembayaran THR karyawan.

Menurut Asiswa, selain tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR sudah tertuang dalam perjanjian kerja.

"Pada saat ini masuk ke perusahaan, kan ada perjanjian kerja. Di situ diatur syarat pekerja termasuk hak dan kewajiban," tuturnya.

Pekerja yang menerima THR keagamaan adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus dan pekerja yang bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus. 

Namun tentu, besaran THR yang diterima antara pekerja yang satu bulan bekerja dengan dua belas bulan bekerja.

Asiswa menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan akan dijatuhi hukuman.

Untuk penjatuhan hukuman dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, bukan Disnaker Bone.

"Punishment diberikan oleh yang berwenang dalam hal ini Pemrprov. Bukan kami yang berwenang," ujarnya.

"Tapi kita tetap mengawal dan melakukan pembinaan. Makanya kita bentuk pos pengaduan di Kantor Disnaker. Kami konsisten di aturan harus dibayarkan," tegasnya.

Nantinya juga akan ada surat edaran diberikan kepada perusahaan agar mereka mengetahui kewajiban mereka.(*)

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved