Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan KPK

Berkas P21, KPK Pindahkan Tersangka Agung Sucipto ke Lapas Makassar, NA & ER Lebaran di Rutan Guntur

Berkas perkara tersangka Agung Sucipto (AS) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, sudah lengkap.

Editor: Arif Fuddin Usman
Istimewa via tribun-timur.com
Tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel, AS alias Agung Sucipto, kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar, Senin (26/4/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara tersangka Agung Sucipto (AS) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, sudah lengkap.

Sejalan dengan itu, Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka AS dari Rutan Guntur KPK ke Lapas Klas Makassar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dihubungi tribun-timur.com.

"Berkas Perkara Tsk AS dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021).

Lalu dimana Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu ditahan?

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini Tsk AS langsung di pindahkan ke Lapas Klas I Makassar," ujarnya.

Sebelumnya beredar foto tersangka suap kasus proyek infrastruktur di Sulsel, AS mengenakan rompi orange bertuliskan KPK dengan latar Lapas Klas I Makassar.

Foto itu beredar di sejumlah grup whatsApp, Senin (26/4/2021) sore.

Tersangka AS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua pejabat teras di Pemprov Sulsel.

Kedua pejabat tersebut Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Keduanya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Menurut Jubur KPK Ali Fikri, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka AS beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Senin (26/04/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan Tsk AS (Agung Sucipto)," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, berkas perkara AS sudah lengkap atau P21.

"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian Tim JPU," jelasnya.

"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Penahanan Diperpanjang

Sementara itu, dua tersangka lainnya Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dikonfirmasi Ali Fikri mendapat perpanjangan masa tahanan.

"Jakarta, 26 April 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER," tambah Ali Fikri.

Berapa lama penambahan masa tahanan keduanya?

"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (Pengadilan Negeri) Makassar," katanya.

"Terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," tambah Ali Fikri.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2021), kemarin.

"Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021," ujarnya.

"Masing-masing tahanan ditahan di Rutan sebagai berikut. Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Alasan Diperpanjang

Terkait alasan penambahan masa tahanan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Dengan tambahan masa tahanan hingga 27 Mei 2021 mendatang, maka NA dan ER bakal merayakan lebaran di Rutan Guntur KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung Sucipto.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar.

Serta pada awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba.

Proyek tersebut masuk DAK Penugasan TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.

Berikutnya pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar. (tribun-timur.com)

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Beredar Foto AS Pakai Rompi Tahanan KPK Berlatar Lapas Makassar, Dipindahkan?

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved