Tribun Bulukumba
Setelah Terima Paket Jasa Pengiriman, Pemuda Bulukumba Ini Diciduk Polisi
Ia ditangkap usai menerima kiriman paketnya melalui salah satu jasa pengiriman ternama.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Bulukumba, GL (18), ditangkap polisi, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ia ditangkap usai menerima kiriman paketnya melalui salah satu jasa pengiriman ternama.
Di dalam paketnya itu ditemukan satu saset narkotika jenis ganja sinte alias ganja sintetis.
Ia diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba, di Jalan Poros Borong Rappoa, Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin mengungkapkan, GL berstatus sebagai seorang mahasiswa.
Ia merupakan warga Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket dari jasa pengiriman.
Didalamnya berisikan mobil mainan, handphone android dan satu paket ganja sinte tersebut.
"Salah satunya berisi satu saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram," jelas dia, Minggu (25/4/2021).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi.
Informasi itu terkait bakal adanya paket yang akan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman, yang berisi narkotika jenis sinte.
Dari Informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Ipda Pananrangi melakukan pengawasan terhadap orang dicurigai.
Namun, orang yang dicurigai tersebut tidak datang mengambil kiriman paketnya ke jasa pengiriman tersebut.
Satres Narkoba kemudian terus melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan terduga GL (18) kemudian ditangkap saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman tersebut ke rumahnya.