Tribun Toraja
Satpol PP Toraja Utara Bakal Kempeskan Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar
Petugas Satpol PP Toraja Utara akan menindak tegas pengendara yang parkir sembarangan, Sabtu (24/4/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Petugas Satpol PP Toraja Utara akan menindak tegas pengendara yang parkir sembarangan, Sabtu (24/4/2021).
Khususnya bagi yang memarkir kendaraanya di trotoar di sekitar Rantepao, ibu kota Toraja Utara.
Tak lagi ditegur, bagi yang kedapatan, ban kendaraanya akan dikempeskan.
"Kita sudah berulang kali sosialisasikan terkait fungsi trotoar, jadi kalau dilanggar akan ditindak tegas, ban kendaraanya dikempeskan," tegas Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto.
Rianto mengatakan, tindakan tegas ini sudah dilakukan pihaknya dalam beberapa hari terakhir.
Hasilnya, masih banyak kendaraan khususnya motor parkir dan mengenai trotoar.
"Sudah ada beberapa itu yang sudah kami tindaki disekitar Rantepao," ujarnya.
Rianto mengungkapkan, sudah semestinya para pengendara tidak parkir di trotoar.
Sebab trotoar hanya diperuntukan bagi pejalan kaki.
"Tapi kita akan terus lakukan patroli di lapangan," ucapnya.
Sementara, terkait penertiban fungsi trotoar, Sat Pol PP Toraja Utara tak hanya menyasar kendaraan.
Satpol PP juga akan menindak bangunan atau lapak jualan warga yang mengenai trotoar.
Rianto tak menampik, bahwa masih banyak bangunan warga yang mengenai trotoar.
"Di wilayah Rantepao dan Tallunglipu banyak, mereka membangun hingga ke trotoar, tapi kita sudah tertibkan," katanya.
"Kemudian bagi pemilik toko kami minta jangan parkir kendaraan diatas trotoar, meskipun itu di depan toko anda," pungkasnya.