Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemerkosaan

Pria 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Penyanyi Wanita, Disandera 3 Hari Korban Dipaksa Layani Biduan

Kasus pemerkosaan tak lazim, biduan janda rudapaksa remaja laki-laki, korban dicekoki miras hingga pingsan dan disandera tiga hari

Editor: Arif Fuddin Usman
Youtube
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pemerkosaan tak lazim, biduan janda rudapaksa remaja laki-laki, korban dicekoki miras hingga pingsan dan disandera tiga hari 

Pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum.

Disebutkan bahwa "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, 

diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

(SuryaMalang.com/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicekoki Miras hingga Pingsan, Remaja Laki-laki Dirudapaksa Seorang Janda, Korban Disandera 3 Hari

Dan tayang di SerambiNews.com dengan judul Biduan Janda Rudapaksa Remaja Laki-laki, Korban Dicekoki Miras hingga Pingsan dan Disandera 3 Hari

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved