10 Tahun Pacaran Namun Kandas, Pria Ini Sebar Foto Hot si Mantan yang Sudah Move On
Tak terima mantan pacarnya move on, pria ini sakit hati dan menyebar Foto-foto Panas wanita yang dulu mengisi hatinya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak terima mantan pacarnya Move On, pria ini sakit hati dan menyebar Foto-foto Panas wanita yang dulu mengisi hatinya.
Dia tidak terima lantaran si wanita sudah punya pacar baru.
Pria bernama Fir asal Aceh itu kini ditahan karena sebarluaskan Foto Tanpa Busana mantan kekasih saat masih bersama.
Tak hanya menyebarkan, sebelumnya Fir juga meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah, sebagai uang pengganti saat mereka masih pacaran.
Fir kini telah diringkus anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue.
"Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan," ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).
Korban sendiri, MDN, merupakan seorang mahasiswi yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.
Kronologinya, Kasatres Polres Simeulue mengatakan tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya.
Karena mantan kekasihnya pacaran dengan orang lain.
Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana MDN.
"Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain.
Dan pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah.
Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak.
Sehingga sudah memutukan hubungan mereka," pungkas Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)
jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Tak Terima Eks Kekasih Pacaran Lagi
Pelaku yang menyebarluaskan foto tanpa busana seorang mahasiswi yang tak lain adalah mantan kekasihnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini ia ditahan di sel tahanan Mapolres Simeulue, setelah diciduk oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Simeulue.
Kepada penyidik, tersangka Fir, mengakui perbuatannya lantaran tak terima mantan kekasihnya itu, MDN (24), yang kini berstatus mahasiswi berpacaran dengan orang lain.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa antara Fir dan MDN telah berpacaran selama hampir 10 tahun.
Kemudian, sebelum menyebarluaskan foto tanpa busana, tersangka pun awalnya turut meminta uang dengan paksa hingga jutaan rupiah, sebagai uang pengganti saat mereka masih pacaran.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Kamis (22/4/2021) menyatakan bahwa tersangka yang telah mengakui perbuatannya itu akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya itu paling lama 12 tahun untuk pornografi dan ITE-nya paling lama 6 tahun," pungkas Iptu Muhammad Rizal yang memimpin langsung saat penangkapan tersangka di Kecamatan Teupah Selatan.
Peristiwa Serupa
Pemuda Sebarkan Foto Bugil Kekasihnya
Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos).
Perbuatan itu dilakukan lantaran korban tak memberikan pulsa senilai Rp 100 ribu pada pelaku.
Pelaku merupakan warga Bener Meriah, Aceh.
Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020).
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto tanpa busana pacarnya itu.
Karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD.
"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).
Selama berpacaran lanjut Adi Wijaya, korban sempat beberapa kali mengirimkan foto yang tidak senonoh kepada pelaku melalui WhatsApp atas permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai 1 miliar rupiah.
Putus Cinta Sebar Foto Bugil Pacar
Gara-gara putus cinta, seorang pemuda berinisial A di Palembang mengirimkan foto tanpa busana ke Ibu mantan pacarnya.
Persitiwa itu diduga terjadi karena pria berinisial A tidak terima diputuskan oleh pacarnya yakni RB.
Ibu berisinial FR (38) dikirimi foto dan juga video bugil ke WhatsApp pribadinya.
Hal tersebut membuat sang ibu tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Pasalnya foto tersebut adalah foto putrinya yang tidak mengenakan pakaian.
Pemuda tersebut melakukan hal itu karena diputuskan cintanya oleh pacarnya tersebut.
Pemuda berinisial A nekat ini nekat mengirimkan foto dan video bugil sang pacar berinisial RB, ke kontak WhatsApp ibu pacarnya tersebut.
Tidak terima atas perbuatan pelaku yang menghina kehormatan dirinya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial FR (38), akhirnya melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, Kamis (24/12/2020), sore.
Dalam laporan yang tercatat LPB/2685/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT bahwa korban atau pelapor mengatakan dirinya menerima kiriman foto dan video bugil anaknya yang di kirimkan oleh pelaku, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Jepang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.
"Pelaku memang saya kenal, dia pacar anak saya. Lalu, pada bulan April 2020 mereka memilih berpisah (putus cinta). Nah diduga tidak terima di putuskan cinta, pelaku mengirimkan saya foto dan video tidak senonoh anak saya Rabu (23/12)," jelas FR.
Lanjutnya, dirinya tidak mengerti apa maksud pelaku mengirimkan foto dan video bugil anaknya.
"Saya tidak terima perbuatan pelaku yang menghina kehormatan saya dan anak saya, yang jelas kami minta keadilan dan menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban yang di kirimkan foto dan video tidak senonoh anaknya.
"Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Irene.
Sambung Irene, pelaku jika terbukti bersalah bisa dikenakan UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2019 tentang ITE.
"Ancaman penjara paling lama enam tahun," tegasnya. (*)