Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WOW! Banyak Mana Gaji Stafsus NA Dibanding Gaji Stafsus Andi Sudirman, Intip Besarannya

Pemberhentian stafsus berdasar dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

Editor: Saldy Irawan
Humas Pemprov Sulsel
PLT Kepala Kesbangpol Sulsel Devo Khadafi bareng Stafsus Gubernur Sulsel (kanan). 

Sementara, nama-nama Staf Khusus Wakil Gubernur Sulsel, yakni Arif, Muh Hasanuddin Taihen, Zulhajar, Arman, Muh Rusdi, Rendra Darwis, Munawir Akil, Moh Anugrah, EZ Muttaqien Yunus, dan Irwan.

Soal kewenangan stafsus, sesuai SK yakni melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam

Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.

Gajinya?

Dalam SK menyebut per stafsus digaji Rp8,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021 pada Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.

Lantas bagaimana dengan gaji Stafsus Wagub Sulsel. Besaran gajinya diketahui  sama yang diterima Stafsus Gubernur.

Sisi lain, Juru Bicara Nurdin Abdullah Veronica Moniaga juga dinonaktifkan.

Gaji Juru Bicara (Jubir) sendiri melekat di Dinas Kominfo Sulsel. 

Kepala Kadiskominfo, Statistik dan Persandian Amson Padolo mengatakan Jubir Nurdin Abdullah juga dinonaktifkan.

"Yah mengikuti staf khusus. Dimana penilaian gajinya, didasarkan pada penilaian kinerjanya mendampingi Gubernur Sulsel," ujarnya.

"Sehingga dinonaktifkan dulu, menunggu Gubernur menjalani proses hukum," tambahnya.

Soal gaji Jubir Veronica Moniaga, Amson menyebutkan nilainya Rp25 juta per bulan. 

"Rp 25 juta per bulan. Itu mulai Oktober 2020. Tapi per Januari 2021 ada rasionalisasi terkait angka itu," katanya.

Artinya Jubir telah menikmati gaji Rp50 juta selama dua bulan bekerja bareng Nurdin Abdullah. 

"Jadi ada penyesuaian dengan angka-angka yang ditetapkan oleh inspektorat," jelasnya.

Sekarang dinonaktifkan, kata dia, jadi tidak lagi menerima gaji.

Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sementara dinonaktifkan.

Ini setelah ia ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Ia pun harus menjalani masa tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan KPK Cabang Pongdam Jaya Guntur.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved