Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Pemda Bone Siapkan Rp 42 Miliar untuk THR ASN

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih perlu bersabar.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Najamuddin 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih perlu bersabar.

Pasalnya, tunjangan hari raya bagi ASN masih menunggu pencairan. Belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Najamuddin saat dihubungi via telepon, Jumat (23/4/2021).

"Untuk rencana pencairan kita tunggu Juknis. Belum bisa dibayar kalau tidak ada Juknis," ujarnya 

Namun, kata dia, biasanya pencairan THR satu minggu sebelum idulfitri. Pencairan THR bisa lebih cepat kalau Juknisnya sudah ada.

"Kalau cepat ada Juknis, kita dapat cepat cairkan, tentunya kan ada prosedur," bebernya.

Ia menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone menyiapkan Rp 42 miliar untuk pembayaran THR untuk sekira 8 ribu ASN.

Ditanya soal pejabat dan pangkat ASN yang tidak diberikan THR, Najamuddin belum bisa memastikan.

"Dijuknis semua diatur. Kita tunggu dulu. Termasuk jenis tunjagan diterima seperti, tunjangan strukutal, keluarga dan lainnya. Semua diatur di Juknis," katanya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved