Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Kembali Menyurat ke DPRD Jeneponto, Ini Isi Surat AR Setelah 6 Hari Dinikahi Legislator Gerindra

Surat kedua AR selaku istri legislator dari fraksi Gerindra yang baru 6 hari dinikahinya kembali menyurat ke BK DPRD Jeneponto.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
BK DPRD Jeneponto
Surat yang dilayangkan AR ke BK DPRD Jeneponto, Kamis (23/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Surat kedua yang dilayangkan AR selaku istri legislator dari fraksi Gerindra yang baru 6 hari dinikahinya kembali menyurat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto.

Dalam isi surat tersebut AR menuntut BK DPRD sampai di mana proses aduan suratnya yang pertama dilayangkan.

Oleh karena itu ia menulis tuntutannya dalam surat dan ditujukan ke BK DPRD Jeneponto.

Kepada yang terhormat pimpinan DPRD Jeneponto. Cq Badan Kehormatan.

"Assalamualikum WR WB, dengan segala hormat kepada kehormatan mempertanyakan kerja sebagai alat kelengkapan dewan," isi surat AR yang dilayangkan ke BK DPRD, Rabu (22/4/2021) kemarin.

Dalam surat yang dimasukkan kemarin terdapat empat tuntutan AR.

- Sejauh mana prosesnya surat pengaduan saya pertanggal 9 2021 ?

- Saya atas nama korban (AR) setelah pernikahan pada tanggal 17 April 2021 dikediaman saya.

Saudara anggota dewan atas nama Khadafi Muis S I P tidak ada itikad baik dan menghargai keluarga saya lagi.

Dengan kejadian meninggalkan saya dan keluarga saya setelah pernikahan dan tidak pernah lagi mendatangi saya.

- Saya menanggapi saudara oknum anggota dewan atas nama Khadafi Muis dari fraksi Gerindra yang hanya sekedar menutupi aib kami dan setelah itu mencampakkan saya, keluarga dan janin yang ada dalam kandungan saya.

- Apabila surat aduan saya tidak ditindaklanjuti maka saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib setelah 2-3 hari surat saya diterima.

Nah. Dengan adanya surat tuntutan kedua yang masuk ke BK DPRD diharapkan pihak BK dapat mengambil sikap sebagai progresnya.

Tak hanya itu tetapi korban juga meminta kepada BK agar memberikan sanksi kepada oknum legislator yang menyalahi kode etik lembaga.

"Untuk itu saya sebagai korban, untuk sekiranya dapat diberikan sanksi kepada saudara anggota dewan atas nama Khadafi Muis sesuai kode etik yang berlaku pada institusi lembaga DPRD," jelasnya dalam surat aduan kedua AR.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved