Tribun Sulbar
BPKPD Sulbar Janji THR Dibayar Sebelum Lebaran
Amujib mengaku sampai saat ini belum menerima surat edaran dari pusat yang mengatur teknis pembayaran THR ASN.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar, Drs Amujib, belum bisa memastikan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN lingkup Pemprov dibayarkan.
Amujib mengaku sampai saat ini belum menerima surat edaran dari pusat yang mengatur teknis pembayaran THR ASN.
"Jadi saya belum bisa bicara, karena informasinya baru berseliwerang di media, belum kami terima,"kata Amujib, via telepon kepada tribun-timur.com, Kamis (22/4/2021).
Apalagi, kata Amujib, jika menyebutkan tanggalnya.
"Tapi yang jelas akan dibayarkan sebelum lebaran,"ujarnya.
Dia mengaku tidak tahu persis berapa banyak anggaran untuk membayar THR ASN tahun ini.
"THR itu dibayar sesuai dengan gaji, nah gaji itu fluktuatif, untuk THR tahun ini akan dibayarkan berdasarkan ampra gaji April 2021,"jelasnya.
"Jadi kalau angkanya minta maaf saya tidak hafal, saya tidak teknis, kalau mau tahu persis angkanya bisa tanya langsung ke bidang,"sambungnya.
Amujib memastikan tidak akan melampui waktu pembayaran THR sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Tapi saya tidak berani menyebutkan tanggal sekian, karena belum ada hitam di atas putih,"ucapnya.
"Apa pun keputusan pemerintah itu yang akan dilakukan, kita tidak mungkin melanggar,"tambahnya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).