Tribun Pinrang
BKD Pinrang Usulkan 1037 Formasi ke Kemenpan, Kuota Guru PPPK 806
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, belum menerima jumlah formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.