Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirtipideksus Bareskrim Polri

Sosok Brigjen Helmy Santika, Karir Tocker Ungkap Pembunuh Sadis Ryan Kini Urus Investasi Bodong EDC

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menangani kasus EDC Cash penipuan yang ditaksir hingga Rp 285 miliar. Lebih 57 ribu membernya

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menangani kasus EDC Cash penipuan yang ditaksir hingga Rp 285 miliar.

Bareskrim Mabes Polri sedang mengusut kasus penipuan investasi bodong EDC.

Kasus ini ditangani langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian investor dalam kasus ini lebih Rp 285 miliar.

Ada 57 ribu lebih member yang jadi korban kasus penipuan investasi abal-abali ini.

Bareskrim Mabes Polri akan mengusut kasus ini secara transparan. Dan Brigjen Helmy Santika menjanjikan kasus ini akan menemui titik terang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyampaikan kerugian yang dialami member penipuan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash mencapai Rp 285 miliar.

Asumsi kerugian itu berdasarkan member yang terdaftar EDCCash yang diperkirakan mencapai 57 ribu. Adapun setiap membernya minimal diminta menyetor Rp 5 juta.

Dijelaskan Helmy, uang itu ditukarkan dengan koin sebanyak 200 koin, membayar sewa cloud 1 bulan kedepan dan akumulasi untuk sponsor (upline). 

"Jadi setiap member akan diminta untuk mentransfer sejumlah Rp 5 juta yang dari uang itu akan dikonfersikan menjadi koin. Koin senilai 200 koin, kemudian Rp 1,3 juta untuk sewa Claude 1 bulan dan lain-lain," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

EDC Cash adalah modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM).

Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Namun jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.

"Dijanjikan bahwa diam saja, akan mendapatkan keuntungan 0,5% perhari dan 15% per bulan itu untuk diam saja. Apalagi kalau dia aktif mencari downline dia akan mendapat 35 poin," jelas dia.

Dengan kata lain, kata Helmy, total penipuan yang dialami member EDC Cash mencapai Rp 285 miliar.

Namun jumlah ini bisa jauh lebih besar jika ada member yang berani menyetor lebih dari minimal nominal investasi.

"Dari data yang kita punya ada sekitar 57 ribu member. Jadi rekan rekan bisa kalikan sendiri. Kalau ada 57 ribu jumlahnya 5 juta kurang lebih ada Rp 285 miliar itu kalau flat. Tapi mungkin ada yang topup sebagainya," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Suami-Istri Pemilik Investasi Bodong EDCCash Raup Untung Rp 285 Miliar Dari Hasil Penipuan

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDC Cash.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP. 

Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim. Laporan itu terdaftar sejak tanggal 22 Maret 2021.

Profil Helmy Santika

Brigjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si nama lengkapnya.

Lahir di Jakarta, 20 Desember 1971.

Umur 49 tahun).

Sosok Helmy Santika adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 1 Mei 2020 menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Helmy, lulusan Akpol 1993 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Riwayat Jabatan

Pama Polda Metro Jaya (1993)

Wakapolsek Setiabudi (1997—1999)

Kapuskodalops Polres Gianyar (2001)

Kapolsek Kota Denpasar (2001—2003)

Kanit II/Psikotropika Polda Metro Jaya (2003—2005)

Kapolsek Metro Kebayoran Lama (2005—2006)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (2006—2007)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (2007—2008)

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2010)

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011—2013)

Kapolres Lampung Utara (2013—2014)

Wadirreskrimum Polda Banten (2014—2015)

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri (2015—2016)

Kapolresta Barelang (2016—2017)

Dirresnarkoba Polda Kepri (2017)

Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri[1] (2017—2019)

Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2019—2020)

Dirtipideksus Bareskrim Polri (2020—sekarang)

Pengungkapan Kasus Menonjol

Pengungkapan kasus pembunuhan Ryan Jombang (2008)

Pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen (2009)

Pengungkapan kasus suap PT.Salmah Arowana Lestari (2010)

Pengungkapan kasus pembunuhan bos PT.Sanex Steel (2012)

Pengungkapan kasus pembunuhan William Lim (2012)

Pemberantasan Begal Curanmor di wilayah Lampung Utara (2013)

Pengungkapan kasus penculikan WN Malaysia Ling Ling di Kepulauan Riau (2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved