Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bongkar Buzzer Serang 'Sudah Mampus, Kritis, Koma' di Depan Hakim dan Jaksa

Dalam sidang Rizieq Shihab terbaru, ia menyampaikan tak mau membongkar hasil lab-nya soal penyakit Covid-19 karena tak mau diserang buzzer.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun jakarta/bima putra
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasannya sehingga membuat surat pernyataan menolak membuka hasil lab terkait tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020 lalu.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Dalam sidang Rizieq Shihab terbaru, Kamis (22/4/2021), saat ini berlangsung sidang kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dalam sidang rizieq shihab terkini, jaksa menghadirkan saksi lagi.

Baca juga: Rizieq Shihab Malu Ketika Direktur dan Dokter RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Hingga Pilih Pulang

Baca juga: 6 Dokter Akui ke Pengadilan Baru Kasus Habib Rizieq Shihab Soal Covid-19 Sampai ke Pengadilan

"Iya saya buat surat, iya saya yang tandatangan. Saya yang melarang tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya kepada pihak mana pun," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Dalam berita terbaru Rizieq Shihab, pernyataan tersebut disampaikan Rizieq di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan surat pernyataan penolakan dibuatnya.

Surat tersebut hendak dikonfirmasi JPU kepada dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartiva yang  dihadirkan jadi saksi karena menangani perawatan medis Rizieq Shihab di RS UMMI.

"Jadi tidak boleh ada yang membuka has pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," ujarnya.

Rizieq menuturkan alasannya menolak merahasiakan hasil tes swab PCR-nya termasuk dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor karena khawatir dipolitisir oleh sejumlah pihak.

Menurutnya saat dia dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu banyak kabar buruk terkait kondisi dirinya sehingga justru memperburuk kondisi fisiknya yang sedang dirawat inap.

"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diterror dengan buzzer. Dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima yang hadir jadi saksi dari pihak JPU mengatakan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab PCR-nya kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.

"Kami tinggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).

Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.

Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.

"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Hasil PCR Rizieq Shihab: Positif Covid-19 dan Telah Terdaftar di Satgas Covid-19

Baca juga: Dulu Sama-sama Lawan Ahok, Sekarang Dahnil Anzar ke Rizieq Shihab: Dia Bukan Siapa-siapa Bagi Saya

Hasil rapid test antigen reaktif

Rizieq Shihab sempat menjalani rapid test antigen yang dilakukan Tim Mer-C sebelum dirawat di RS UMMI Kota Bogor pada tanggal 25 November 2020 lalu.

Hal ini disampaikan dokter Hadiki Habib dalam sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya kepada Hadiki yang merupakan relawan Tim Mer-C bagaimana kondisi Rizieq saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Apakah waktu itu saudara melihat tanda-tanda atau gejala-gejala ke arah Covid-19? Sehingga saudara melakukan tindakan berupa rapid test antigen?" tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (21/4/2021).

Hakim mempertanyakan alasan Hadiki meminta Rizieq menjalani rapid test antigen karena Hadiki menyatakan bahwa tindakan medis tersebut diambil berdasarkan inisiatifnya.

Hadiki lalu menjawab bahwa permintaan agar Rizieq menjalani rapid test antigen pada 23 November 2020 lalu atas dasar pertimbangan setelah mendengar riwayat medis Rizieq yang sempat sakit.

"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, jadi ketika saya datang tidak demam," jawab Hadiki.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu bertanya apa saat kejadian hasil rapid test antigen Rizieq langsung keluar di hari yang sama dan disampaikan langsung kepada eks pimpinan FPI itu.

Hadiki menyebut bahwa hasil rapid test antigen terhadap Rizieq reaktif Covid-19, pun kebanyakan pihak lebih banyak menyebut bahwa hasil rapid test antigen dengan positif atau negatif.

"Iya, hasilnya reaktif. Setelah saya melakukan rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke RS," tuturnya.

Rizieq lalu dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020 lalu yang saat kejadian merupakan satu fasilitas kesehatan menangani pasien Covid-19 di bawah naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.(*)

Baca juga: Kenal Aswaja, Paham atau Aliran Nahdlatul Ulama Buat Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor di Balik Jeruji

Baca juga: Teliti Paham Aswaja Nahdlatul Ulama, Habib Rizieq Shihab Raih Doktor di Dalam Jeruji Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved