Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Reaksi Andi Sudirman Setelah 9 Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah Dinonaktifkan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menonaktifkan sembilan staf khusus (stafsus) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menonaktifkan sembilan staf khusus (stafsus) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman merespon singkat.

"Kan ada stafsus Gubernur dan stafsus Wakil Gubernur. Karena melekat pada orangnya, maka dia berpotensi jadi temuan," kata Andi Sudirman usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (22/4/2021).

Oleh karena itu, Pemprov Sulsel menonaktifkan sementara sembilan stafsus Nurdin Abdullah.

"Kita nonaktifkan sementara, menunggu proses hukum (Nurdin Abdullah)," jelasnya.

Seperti diketahui, Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76/I/2021, tentang Penetapan Jasa Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2021 terlihat ada 19 nama stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Khusus Gubernur Sulsel, jumlahnya 9 orang sementara Wakil Gubernur Sulsel ada 10 orang.

Adapun nama-nama 9 stafsus Nurdin Abdullah mulai dari anaknya, Putri Fatimah Nurdin hingga menantu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Zulham Arief.

Nama lainnya, Bunyamin H Arsyad karib disapa Om Ben, Raysen Wijaya Kusuma, Nikita Andi Lolo, Nurul Habibah, Bobby Marta Hidayat, A Faramuli Aswar dan Muhammad Taufik Lau.

Soal kewenangan stafsus, sesuai SK yakni melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.

Lalu berapa gajinya?

Dalam SK menyebut per stafsus digaji Rp 8,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021 pada Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur ada sembilan stafsus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terdata.

Sembilan stafsus dinonaktifkan.

"Jadi dalam SK ada 2 stafsus untuk pimpinan. Stafsus Gubernur dan stafsus Wagub," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved