Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Pemkab Sinjai Siapkan Anggaran THR Rp 22 M, Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

Pemkab Sinjai Siapkan Anggaran THR Rp 22 M, Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ratnawati (kanan) usai menggelar rapat di kantor Bupati Sinjai, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempersiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dana yang mereka siapkan sebesar Rp 22 miliar lebih.

Dana tersebut diperuntukkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai yang jumlahnya sekitar 5.000-an orang.

"Kita sudah siapkan anggaran Rp 22 miliar lebih untuk 5000-an pegawai kita di Sinjai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ratnawati usai menggelar rapat di kantor Bupati Sinjai, Kamis (22/4/2021).

Untuk pencairan, saat ini sisa menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya ia memperoleh informasi lisan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa paling lambat THR untuk ASN cair 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun mereka Pemkab Sinjai belum dapat mencairkan sebelum ada juknis yang mereka terima.

"Pak Menteri sudah menyampaikan memang paling lambat 10 hari dicairkan THR itu ke pegawai. Tapi kami tidak mungkin cairkan jika tak ada juknis," katanya.

Setelah tiba juknis dari pusat, maka selanjutnya harus ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur hal itu di Pemkab Sinjai, setelah itu baru bisa dicairkan.

Juknis tersebut penting untuk diketahui apakah ada yang berupa nominalnya atau sebagainya.

Namun tahun ini nominal THR ASN sama dengan tahun sebelumnya. Dan jika sudah ada juknisnya maka paling lambat 28 April sudah cair.

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved