Penipuan EDC Cash
Pantas Bangun Rumah Mewah & Beli Mobil Sport, Segini Keuntungan Diraup Abdulrahman Yusuf Bos EDCCash
Pantas Bangun Rumah Mewah & Beli Mobil Sport, Segini Keuntungan Diraup Abdulrahman Yusuf Bos EDCCash
Selain itu, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim. Laporan itu terdaftar sejak tanggal 22 Maret 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihak yang ditetapkan tersangka juga termasuk CEO dari EDC Cash.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri. 6 orang termasuk CEOnya itu ditahan" kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Ahmad menjelaskan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah CEO EDC Cash berinisial AY.
"Di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," jelas dia.
Selain AY, kata Ahmad, penyidik juga sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan berinisial H.
Hasilnya, 4 kendaraan mobil disita dari tangan tersangka.
"Para korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan korban jumlahnya terus bertambah," ungkap dia.
Menurutnya, EDC Cash telah dinyatakan sebagai investasi bodong.
"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami-Istri Pemilik Investasi Bodong EDCCash Raup Untung Rp 285 Miliar Dari Hasil Penipuan