THR 2021
Kabar Terbaru Pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, Jadwal, Golongan Penerima hingga Besaran
Kabar terbaru pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, jadwal, golongan penerima hingga besaran sudah ditentukan
TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dan buruh pada lebaran 2021.
Pembayaran THR merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi di Indonesia akibat pandemi.
THR menjadi instrumen pendorong konsumsi menjelang Idul Fitri 1442 H.
Airlangga mengatakan THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.
Bahkan Pemerintah memperkirakan adanya potensi riil peningkatan konsumsi sebesar Rp 151,2 triliun dari pemberian THR dan gaji ke-13 pada Ramadhan 1442 H dan Lebaran 2021.
“THR ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakan kinerja perekonomian secara keseluruhan, terutama pada triwulan II-2021,” ujar Airlangga, Rabu (21/4/2021).
Potensi peningkatan konsumsi itu diperkirakan akan muncul dari karyawan yang menjadi anggota BPJS Tenaga Kerja yang diperkirakan mencapai 20 juta orang.
Jika per orang kurang lebih mendapatkan THR sebesar Rp5 juta, maka potensi konsumsinya sebesar Rp100 triliun.
Sementara untuk pekerja formal yang nonanggota BPJS Tenaga Kerja diperkirakan sebanyak 36 juta orang.
Apabila per orang mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp2 juta maka potensi konsumsinya sebesar 72 triliun rupiah.
Untuk ASN (aparat sipil negara), TNI dan Polri di Indonesia diperkirakan terdapat 4,3 juta orang yang menerima THR, dimana per orang kurang lebih mendapatkan Rp5 juta.
Selain itu ada gaji ke-13 yang diterima ASN, TNI dan Polri yang diperkirakan sebesar Rp5 juta.
Potensi konsumsi dari sektor ini diperkirakan mencapai 43 triliun rupiah.
Namun pemerintah hanya memperkirakan sekitar 70 persen potensi THR tersebut yang akan dipergunakan untuk konsumsi yakni sebesar 151,2 triliun rupiah.
Angka tersebut meski hanya sebesar dua persen dari total konsumsi rumah tangga nasional, namun akan tetap cukup tinggi.
THR diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan lebaran.
Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen.
Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi.
Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.
Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR.
Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama.
Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.
Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.
Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.
Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha.
Rincian THR PNS berdasarkan golongan pada Lebaran 2021.
Lalu kapan pencairannya? Jangan kaget saat cek, rekening bengkak.
Beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan bahwa institusi pemerintah maupun swasta wajib membayarkan Tanggungan Hari Raya ( THR) secara tunai dan penuh.
Dikutip tribuntimur dari Surya , pencairan THR bagi PNS kali ini akan lebih cepat dan dibayarkan penuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga dikutip dari Tribun Bogor: THR PNS Akan Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Besarannya Jangan Sampai Kaget.
Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN), prajurit TNI dan Polri.
Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah mengharapkan, pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ucap Susiwijono.
Selanjutnya, pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Hal itu dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Sementara itu, untuk program perlindungan sosial, pemerintah menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.
"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan,
yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujarnya.
Besaran THR PNS 2021
Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
Besaran THR karyawan swasta
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Dalam SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Ida mengimbau agar perusahaan membayarkan THR pekerja tahun 2021 secara penuh.
Hal ini wajib dilakukan mengingat pada tahun 2020 pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha.
Ida mengatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, Ida juga menjelaskan. Yakni:
1. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
2. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
3. Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Menko Airlangga Hartarto: Pemberian THR Bagian Pemulihan Ekonomi, Memperkuat Daya Beli Masyarakat