Tribun Sinjai
Kabar Baik untuk ASN di Sinjai dan Lutim, Pemkab Sudah Siapkan THR Miliaran, Bakal Segera Dicairkan
Beberapa pemkab telah menganggarkan belasan hingga puluhan miliar THR untuk ASN tahun ini.
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Pemerintah kabupaten (pemkab) di Sulsel mulai mempersiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Beberapa pemkab telah menganggarkan belasan hingga puluhan miliar untuk THR tahun ini.
Kabupaten Sinjai misalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat mempersiapkan anggaran THR sebesar Rp22 miliar lebih.
Dana tersebut diperuntukkan untuk seluruh ASN Sinjai yang jumlahnya sekitar 5.000 orang lebih.
"Kita sudah siapkan anggaran Rp22 miliar lebih untuk 5000-an pegawai kita di Sinjai," kata Kepala BPKAD Sinjai, Ratnawati usai menggelar rapat di kantor Bupati Sinjai, Kamis (22/4/2021).
Saat ini, kata Ratnawati, pemkab sisa menunggu petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat untuk pencairan THR.
Sebelumnya ia memperoleh informasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa THR untuk ASN paling lambat cair 10 hari sebelum lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Namun pemkab belum dapat mencairkan sebelum ada juknis.
"Pak menteri sudah menyampaikan memang paling lambat 10 hari dicairkan THR itu ke pegawai. Tapi kami tidak mungkin cairkan jika tak ada juknis," katanya.
Juknis tersebut, kata Ratnawati penting diketahui, termasuk nominal THR.
“Namun tahun ini nominal THR ASN sama dengan tahun sebelumnya, dan jika sudah ada juknisnya maka paling lambat 28 April sudah cair,” imbuhnya.
Sementara itu Pemkab Luwu Timur menyiapkan dana Rp16,2 miliar untuk THR PNS.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Muhammad Said mengatakan, THR yang dibayarkan tersebut untuk 3.952 PNS.
PNS yang memperoleh THR golongan III ke bawah.
Sumber dana pemberian THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
"Jumlahnya (terima THR) 3.952 PNS. Total anggaranya Rp16.2 miliar. Jadi dibayar satu bulan gaji dan sesuai golongannya," kata Said.
Terkait waktu pencairan THR, DPKD Luwu Timur juga mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Kita masih dalam posisi menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait tata cara pelaksana pembayaraanya," katanya.
"Untuk saat ini belum ada peraturan pemerintahbeserta juknis pembayaraanya. Tapi pembayaran itu biasanya dibayar sebelum Lebaran, jadi bulan ini," kata Said.
Tak Terima THR, Lapor ke Disnaker
Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Luwu Timur membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan tahun 2021.
Kepala Disnaker Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengimbau karyawan agar mengadu ke dinas tenaga kerja apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR.
Sejauh ini kata Aini, pihaknya belum menerima aduan dari karyawan.
"Jadi belum ada laporan (aduan) karyawan tidak diberikan THR oleh perusahaan," kata Aini kepada TribunLutim.com, Kamis (22/4/2021).
Posko aduan ini mengacu pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Karyawan yang ingin melaporkan aduannya bisa via e-mail disnakerlutim.hiptk@gmail.com.
Atau via telepon atau WhatsApp nomor 085 299 280 798 (A Abd Rasyid) dan 081 342 252 217 (Nely Haryati Batara).
Aini mengatakan ada surat edaran Bupati Luwu Timur yang akan mengatur mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tak memberi THR ke karyawannya.
"Ada SE bupati, juga sementara proses tandatangan beliau," kata Aini.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). (*)