Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Direktur dan Pengawas PDAM Takalar Tersangka Kasus Pabrik Air Minum, Begini Kasusnya

Pabrik Dipinjampakaikan atau sewa, bukan barang dibeli atau barang baru. Padahal di penganggaran, barang tersebut dianggarkan barang baru.

Tayang:
Editor: Fahrizal Syam
ist
Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau pengadaan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau pengadaan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK), di PDAM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018.

Dari lima tersangka itu, dua merupakan direktur perusahaan yakni Muhammad Taufik Dahlan (Direktur PT La Tahzan Indonesia) dan Jamaluddin (Direktur PDAM Kabupaten Takalar).

Tiga tersangka lainnya adalah Badan Pengawas PDAM Takalar yakni Nirwan Nasrullah selaku ketua, Ahmad musawwir selaku sekertaris, dan Lawallam selaku anggota badan pengawas.

"Sudah lima orang yang telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab, Rabu (21/4/2021).

Suwarni Wahab menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan LSM Jangkar.

LSM Jangkar menyurat ke Kejaksaan Tinggi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan atau pengadaan AMDK di PDAM Tkalar pada tahun anggaran 2018.

"Laporan tersebut terus dialihkan ke Kejaksaan Negeri Takalar," ujarnya.

Baca juga: LMP Mada Sulsel Bagi-bagi Takjil ke Pengendara di Jl Pengayoman Makassar

Setelah pelimpahan itu, pihak Kejaksaan Negeri Takalar melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian meningkatkan status kasus dugaan korupsi itu ke penyidikan.

"Setelah mendapatkan laporan dugaan kita melakukan pungumpulan data dan pungumpulan bahan keterangan apakah benar terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Hasilnya, kata Suwarni, Kejari Takalar menemukan adanya temuan dugaan korupsi pada proyek tersebut.

"Temuanya awal barang AMDK ini dipinjam pakaikan atau sewa, bukan barang dibeli atau barang baru. Padahal di penganggaran, barang tersebut dianggarkan barang baru," jelas Suwarni.

Menurut Suwarni, anggaran proyek tersebut ditaksir sekitar Rp1,2 miliar.

"Itu kalau di anggaran 1,2 miliar, dipisah satu untuk pengadaan alat mesin AMDK sekitar Rp900 juta, terus gedungnya pabrikanya sekitar Rp300 juta. Intinya kasus dugaan korupsi ini tidak sesuai juknis pengadaan barang dan jasa," sambungnya.

Baca juga: Beruntung Menang Lotere Rp 20 M, Gadis Cantik Ini Tiada Hari Tanpa Foya-foya, Kini Hidupnya Begini?

Meski demikian, lanjut Suwarni, jumlah total kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Untuk sekarang kita masih menghitung yang telah dianggarkan oleh PDAM itu Rp 1,2 miliar. Tapi masih dalam perhitungan auditur, kita belum lihat hasil dari BPKP berapa. Iya masih menunggu hasil audit," ujar Suwarni.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved