Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Soal Gaji Staf Khusus Gubernur Nurdin Abdullah, Zulham Arief Buka Suara

Pemerintah Provinsi Sulsel ikut menonaktifkan sementara staf khusus Gubernur Susel, (non aktif) atau Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Golkar Sulsel
Zulham Arief Staf Khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif. (Foto Golkar Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulsel ikut menonaktifkan sementara staf khusus Gubernur Susel, (non aktif) atau Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah.

Jumlah staf khusus Gubernur dan Wagub mencapai 16.

Salah satu staf khusus Zulham Arief buka suara soal nilai gajinya.

Zulham bertugas sebagai staf khusus bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan nilai gaji yang ia terima sebagai staf khusus mencapai Rp 8 juta rupiah per bulan.

"Nilainya sama semua staf khusus gub dan wagub, Rp 8 juta bukan Rp 18 juta," kata Zulham kepada Tribun Timur, Rabu (21/4/2021).

Menantu Wali Kota Makassar Taufan Pawe itu mengatakan sudah tidak lagi menerima gaji sejak Maret 2021 atau setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Zulham Arief mengaku masih sempat beberapa kali masuk berkantor ke Kantor Gubernur pada Maret 2021.

Ia baru mendapat penon-aktifkan sementara sejak April 2021.

Ia juga mengaku pernah dikumpulkan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam pertemuan itu, kata Zulham, Sudirman Sulaiman memberi arahan diminta tetap stand by seperti biasa.

"April kami dapat nota dinas dari Bappeda bahwa staf khusus secara resmi diberhentikan mulai April," ujarnya.

Senada, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menyampaikan gaji staf khusus gubernur diberhentikan sementara.

"Karena penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.

Selama bulan Maret 2020, staf khusus gubernur tak ada sehingga ditangguhkan sementara.

Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.

"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.

"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga dinonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tidak berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," tambahnya.

Darmawan Bintang mengatakan, dalam SK ada 9 stafsus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terdata.

Ia menyampaikan, Juru Bicara Gubernur Nurdin Abdullah di bawah Diskominfo.

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga.

Apakah gaji juru bicara Gubernur mencapai Rp 25 juta?

"Sama Pak Amson kalau itu," kata Darmawan Bintang.

Jika benar gaji seorang jubir mencapai Rp 25 juta maka, akan mengalahkan gaji gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut nama- nama Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel:

- Fahmi Ismail
- Bunyamin H Arsyad
- Raysen Wijaya Kusuma
- Andrew Mulia
- Nikita Andi Lolo
- Zulham Arief
- Arif
- Muh Hasanuddin Taiben
- Abdul Rauf Alauddin Said
- Zulhajar
- Arman
- M Rusdi
- Rendra Darwis
- Munawir Akil
- Moh Anugerah
- Haeruddin. 

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved