Tribun Soppeng
Dituding Lakukan Pembalakan Liar di Umpungeng, Begini Pembelaan Anggota DPRD Soppeng
Legislator Partai Gerindra Soppeng, Asmawi angkat bicara terkait tudingan pembalakan liar terhadap dirinya.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Legislator Partai Gerindra Soppeng, Asmawi angkat bicara terkait tudingan pembalakan liar terhadap dirinya.
Menurutnya, tudingan pembalakan liar di kawasan hutan di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, salah alamat.
Lahan miliknya yang seluas 12 ha itu, diklaim masuk dalam kawasan hutan.
"Kalau lahan saya itu tidak masuk hutan lindung, cuma diklaim kawasan kurang lebih 2 ha, cuma masalahnya juga anak-anak tidak tahu kawasan itu, karena tidak lihat tanda-tanda," katanya, saat dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, lahan miliknya tidak masuk dalam kawasan hutan.
Sebab, saat Asmawi membeli lahan itu, pemerintah setempat mengesahkan pembeliannya.
"Ini lahan kemarin dibeli, dan disahkan pemerintah setempat pembeliannya, adapun pengelola kebun menganggap bahwa tidak ada lokasi kawasan hutan," kata anggota Komisi I DPRD Soppeng itu.
Meski demikian, proses penyidikan terhadap kasus pembalakan liar yang dialamatkan padanya tetap berjalan di Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.
Asmawi pun tak mengelak hal itu.
"Sudah dalam pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Informasi dihimpun, penebangan pohon-pohon di kawasan hutan Desa Umpungeng terjadi pada Desember 2020 lalu.
Aktivitas Asmawi diduga merambah ke kawasan hutan dan menebang pohon-pohon yang ada.
Terpisah, Koordinator Forum Solidaritas Advokat Muda (ForSam), Arfan Ridwan menyoroti lambannya penanganan hukum kasus ini.
Dirinya pun mengambil perbandingan dengan kasus tiga petani Soppeng di tempat yang sama yang telah dijatuhi vonis.