Jozeph Paul Zhang
Denny Siregar Unggah Video Yahya Waloni 'Persiapan Mortal Kombat' Lawannya Jozeph Paul Zhang
Sosok Yahya Waloni vs Jozeph Paul Zhang mortal kombat, Denny Siregar unggah persiapan Yahya Waloni siapa akan menang?
TRIBUN-TIMUR.COM - Youtuber Jozeph Paul Zhang benar-benar jadi masalah di Tanah Air.
Pernyataan kontroversial tentang Nabi 26 dan menghina keyakinan umat membuatnya jadi musuh bersama.
Pegiat media sosial Denny Siregar ikut berkomentar.
Ia memposting sebuah video tentang Yahya Waloni, dai yang juga sering berbicara keras soal keyakinan.
Menurut Denny Siregar, Yahya Waloni lawan sepadan Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Ingat Susno Duadji? Dipenjara Gegara Kasus Korupsi saat Bebas Jadi Petani, Begini Kabar Terbarunya
Baca juga: Lama Dirahasiakan! Ruben Onsu Ternyata Kirim Hasil Nyanyi Betrand Peto Tiap Bulan ke Kampung
Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, 6 Nama Menteri Akan Diganti Termasuk SYL?
Baca juga: Artis Rio Reifan Ternyata Alumni 212 Tangkap Ahok, Netizen: Ahok Sekali Dipenjara Dia Berkali-kali
"Waloni persiapan melawan Joseph Paul Zhang.. Mortal Kombat,". Demikian kicauan terbaru Denny Siregar Rabu (21/4/2021).
Perkembangan terkini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses pada 20 konten YouTube pribadi milik Jozeph Paul Zhang.
Penutupan akses tersebut dilakukan karena konten milik Jozeph dinilai terdapat ujaran kebencian di dalamnya.
Sebanyak tujuh konten telah diblokir pada Senin (`19/4/2021) kemarin.
Sementara 13 konten lainya diblokir pada hari ini, Selasa (20/4/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi melalui konferensi pers daring di kanal YouTube Kemkominfo TV, pada Selasa (20/04/2021).
"Per hari ini 20 April 2021 telah dilakukan takedown atau pemutusan akses paada 20 konten di Youtube terkait dengan ujaran kebencian tersebut."
Baca juga: Ingat Susno Duadji? Dipenjara Gegara Kasus Korupsi saat Bebas Jadi Petani, Begini Kabar Terbarunya
Baca juga: Lama Dirahasiakan! Ruben Onsu Ternyata Kirim Hasil Nyanyi Betrand Peto Tiap Bulan ke Kampung
Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, 6 Nama Menteri Akan Diganti Termasuk SYL?
Baca juga: Artis Rio Reifan Ternyata Alumni 212 Tangkap Ahok, Netizen: Ahok Sekali Dipenjara Dia Berkali-kali
"Termasuk satu konten berjudul puasa lalin Islam di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini 7 Konten telah diblokir kemarin tanggal 19 April dan 13 konten telah diblokir hari ini 20 april 2021," kata Dedy dalam konferensi pers.
Dedy menjelaskan, langkah takedown yang ditempuh oleh kementeriannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.
Lebih lanjut Dedy menuturkan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Jozeph tidak bisa diterima dan ditolelir oleh Kominfo.
Karena Jozeph telah membawa isu SARA di ruang digital dan dapat merusak persatuan bangsa.
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat diterima atau ditoleransi khususnya oleh Kementerian Kominfo."
"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa. Dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antar golongan atau isu sara di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," pungkasnya.
Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.
Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.
Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.
Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Penyidik siber Bareskrim Polri mengenakan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.
Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."
"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."
"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."
"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca juga: Ingat Susno Duadji? Dipenjara Gegara Kasus Korupsi saat Bebas Jadi Petani, Begini Kabar Terbarunya
Baca juga: Lama Dirahasiakan! Ruben Onsu Ternyata Kirim Hasil Nyanyi Betrand Peto Tiap Bulan ke Kampung
Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet, 6 Nama Menteri Akan Diganti Termasuk SYL?
Baca juga: Artis Rio Reifan Ternyata Alumni 212 Tangkap Ahok, Netizen: Ahok Sekali Dipenjara Dia Berkali-kali
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Memuat Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Video di Kanal YouTube Jozeph Paul Zhang,