Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jozeph Paul Zhang

Denny Siregar Unggah Video Yahya Waloni 'Persiapan Mortal Kombat' Lawannya Jozeph Paul Zhang

Sosok Yahya Waloni vs Jozeph Paul Zhang mortal kombat, Denny Siregar unggah persiapan Yahya Waloni siapa akan menang?

Editor: Mansur AM
net
Sosok Yahya Waloni dan Jozeph Pau Zhang 

Karena Jozeph telah membawa isu SARA di ruang digital dan dapat merusak persatuan bangsa.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat diterima atau ditoleransi khususnya oleh Kementerian Kominfo."

"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa. Dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antar golongan atau isu sara di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," pungkasnya.

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.

Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Penyidik siber Bareskrim Polri mengenakan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved