Tribun Selayar
Berkas Lengkap, Kejari Selayar Tunggu Tersangka Penjualan Pulau Lantingiang Diserahkan
Kasus dugaan penjualan Pulau Lantingiang, di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kasus dugaan penjualan Pulau Lantingiang, di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Selayar, La Ode Fariadin, Rabu (21/4/2021).
"Berkas perkara tersangka Kasman
telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar," kata dia.
Saat ini, kejaksaan sisa menunggu tahap dua.
Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Selayar kepada JPU.
Terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud juga membenarkan hal itu.
Saat ini, kata dia, tersangka sementara ditangguhkan, karena sedang sakit.
Tersangka dikenakan wajib lapor, yakni hari Senin dan juga Kamis.
"Tersangka sempat dibawa ke RS KH Hayyun Selayar dan setelah sembuh masuk tahanan lagi. Kemarin sempat sakit, jadi ada kekhawatiran penyidik, jika terjadi hal yang lebih parah lagi, makanya kami tangguhkan," jelasnya.
Saat ini, Kasman sementara menjalani perawatan di rumah keluarganya, di Kecamatan Benteng, Selayar.
Sedangkan untuk berkas perkara
tersangka Mantan Kades Jinato Abdullah, hingga kini masih dalam proses.
Sementara tersangka pembeli Pulau Lantigiang Asdianti, ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasman disangkakan pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 266 ayat 1,2 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 33 ayat 3 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Sekadar diketahui, sebelumnya, kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang terungkap setelah pengelola Taman Nasional Takabonerate Wilayah II Jinato, mendapat laporan dari petugas resor Jinato.
Dia menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang, serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.