Tribun Makassar
Berikut Sembilan Staf Khusus Gubernur Sulsel Dinonaktifkan, Gajinya Rp 8,8 Juta/Bulan
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, ada sembilan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak sembilan Staf Khusus (Stafsus) Nurdin Abdullah dinonaktifkan.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, ada sembilan Stafsus Nurdin Abdullah yang terdata dalam Surat Keputusan (SK).
"Jadi dalam SK ada 2 stafsus untuk pimpinan. Stafsus Gubernur dan stafsus Wagub," ujar Andi Darmawan, Rabu (21/4/2021).
Gaji mereka didasarkan pada penilaian kinerjanya yaitu membantu atasan yang ditempati.
Namun saat ini kinerja staf khusus Nurdin Abdullah kini tidak ada lagi.
"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.
Para staf khusus akan dinonaktifkan untuk sementara selama Nurdin Abdullah menjalani proses hukum.
"Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tetap berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," tambahnya.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76/I/2021, ada 19 nama stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Khusus Gubernur Sulsel jumlahnya 9 orang sementara Wakil Gubernur Sulsel ada 10 orang.
Adapun nama-nama 9 stafsus mulai dari anak Nurdin Abdullah, Putri Fatimah Nurdin hingga menantu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Zulham Arief.
Nama lainnya, Bunyamin H Arsyad karib disapa Om Ben, Raysen Wijaya Kusuma, Nikita Andi Lolo, Nurul Habibah, Bobby Marta Hidayat, A Faramuli Aswar dan Muhammad Taufik Lau.
Soal kewenangan stafsus, sesuai SK yakni melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.
Lalu berapa gajinya?
Dalam SK menyebut per stafsus digaji Rp 8,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021 pada Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.
Nama 9 Stafsus Gubernur Sulsel:
1. Putri Fatimah Nurdin
2. Bunyamin H Arsyad
3. Raysen Wijaya Kusuma
4. Nikita Andi Lolo
5. Nurul Habibah
6. Bobby Marta Hidayat
7. A Faramuli Aswar
8. Zulham Arief
9. Muhammad Taufiq Lau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/plt-kepala-bappelitbangda-sulsel-andi-darmawan-76.jpg)