Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Hukumnya Jika Telat Bayar Zakat Fitrah & Waktu Tetap Mengeluarkan Zakat

zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra

Dok NU Online
Ilustrasi - Hukumnya Jika Telat Bayar Zakat Fitrah & Waktu Tetap Mengeluarkan Zakat 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Sudah siapkan zakat fitrah terbaikmu?

Zakat fitrah adalah wajib dibayarkan setiap ummat islam.

Lalu kapan waktu yang tepat membayar zakar fitrah?

Dan apa hukumnya jika telat bayar zakat fitrah?

Mengutip zakat.or.id, para ulama bersepakat zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata.

Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah dalam laman tarjih.or.od menerangkan, zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.

Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawa. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved