Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Songkok Bugis dan HP Apple iPhone, Gubernur Sumsel Video Call dengan Ibu Perawat RS Siloam

Pakai songkok Bugis dan HP Apple iPhone, Gubernur Sumsel video call dengan ibu perawat RS Siloam.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAHINI
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru melakukan video call bersama perawat RS Siloam Sriwijaya berinisial CRS (28) yang dilakukan oleh seorang keluarga pasien, Sabtu (17/4/2021). Tampak Herman Deru mengenanakan songkok Bugis dan menggunakan HP Apple iPhone. 

Dia juga tidak ingin kejadian serupa terulang lagi.

"Khususnya di wilayah Sumsel, semoga tidak terulang lagi. Saya berharap kita semua bisa ambil hikmahnya bahwa kejadian-kejadian seperti ini mungkin saja terjadi karena emosi yang spontanitas. Tapi harapan saya kepada seluruh pasien maupun keluarga pasien, ketika sudah menyerahkan keluarganya dirawat di salah satu rumah sakit atau klinik, ya kita percayakan saja. Jangan sampai ada kejadian penganiayaan seperti ini," ujarnya usai menelepon ibu CRS.

Awalnya karena infus

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi (Kompol) M Abdullah menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula karena masalah infus.

Ayah pasien, Jason Tjakrawinata atau JT, datang ke rumah sakit dan mengetahui tangan anaknya berdarah setelah perawat melepaskan infus.

"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawatnya yang lain untuk meminta maaf," tutur Abdullah, Jumat (16/4/2021).

Namun tiba-tiba, pelaku JT menampar perawat perempuan tersebut dan meminta korban bersujud untuk minta maaf pada keluarganya.

Saat CRS bersujud, JT malah menendang perutnya hingga tersungkur.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," kata dia.

Jadi tersangka

Tak lama kemudian, JT ditangkap oleh polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.

Kini, status JT telah ditetapkan sebagai tersangka.

JT disangkakan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved