Tribun Jeneponto
Nikahi Pacar yang Hamidun, Mahar Legislator Jeneponto Sepetak Tanah dan Uang Rp30 Juta
Legislator Gerindra (KD), akhirnya menikahi gadis pujaannya setelah dilaporkan ke Badan Kehodrmatan (BK) DPRD.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Legislator Gerindra (KD), akhirnya menikahi gadis pujaannya setelah dilaporkan ke Badan Kehodrmatan (BK) DPRD.
KD dilaporkan ke BK DPRD setelah menghamili wanita Jeneponto.
Mahar yang diberikan kepada perempuan yang dinikahinya yakni sepetak tanah dengan luas 5×6 meter.
Hal ini diungkapkan Imam Desa Pallantikan, Kecamatan Bangkala Barat, M Sagir.
"Maharnya kalau nggak salah satu petak tanah dengan luas 5×6 meter," ujarnya, Minggu (18/4/2021).
Sementara uang panaik yang diberikan kepada pihak perempuan sekitar Rp30 juta.
"Kalau saya tidak salah uang panaiknya sekitar Rp30 juta," ujar M Sagir.
Mahar sepetak tanah ukuran 5X6 merupakan kesepakatan kedua keluarga perempuan dan laki-laki.
Pernikahan Tak Tercatata di KUA
Pernikahan legislator Jeneponto tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkala.
Alasan belum tercatat di KUA karena berkas pihak laki-laki belum lengkap.
"Kalau status pernikahannya sementara diurus berkasnya, kebetulan masalah berkas laki-lakinya belum lengkap," ungkap M Sagir.
Ditanya soal pernikahan keduanya apakah nikah siri atau nikah resmi, M Sagir menyampaikan bahwa mempelai melangsungkan pernikahan secara resmi.
"Nikah resmi itu pak karena ada walinya. Cuman persyaratan untuk menerbitkan buku nikah yaitu ada KTP kedua orangtua, akte kelahirannya dengan foto laki-laki belum distor," jelasnya.
Salah satu alasan sehingga ia memilih untuk menikahkan keduanya karena administrasi keduanya sudah ada.
"Itukan yang pertama lengkap adaministrasi, untuk izin kawinnya adami pak. Tinggal ini berkas belum nakasih lengkap," tambah M Sagir.
Keduanya belum melengkapi KTP dan fotocopy akte kelahiran.
Sementara persyaratan berkasnya akan disetor langsung oleh imam kelurahan.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib