Tribun Makassar
Kantor Lurah Pandang Aset Pemkot Makassar, Tapi di APBD Ada Biaya Sewa
Sehingga bisa disimpulkan jika Kantor Lurah Pandang, bukan lagi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
"Iya, saya belum dengar itu, tanyakanki ke kelurahan," singkatnya
Dikonfirmasi terpisah, Mantan Lurah Pandang Raya, Muh Nawir, yang baru saja di copot dari jabatannya, juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya, kantor yang pernah ia tempati murni milik Pemkot Makassar.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal anggaran yang tertuang dalam DPA tersebut.
Bahkan ia tidak pernah bertemu dengan oknum yang mengklaim tempat tersebut.
"Kalau soal itu pengajuan anggaran saya tidak tau, dan saya juga tidak pernah ketemu sama orang yang klaim kantor lurah," jelasnya
Hanya saja, dirinya saat masih menjabat pernah mengusulkan pembangunan Kantor Lurah Pandang, bukan berupa sewa.
Karena lokasi itu dianggapnya adalah milik Pemerintah.
Iapun menjelaskan, sebelum kantor lurah Pandang berdiri, pada awalnya adalah tanah fasum yang diserahkan oleh pengemban perumahan CV Dewi ke Pemkot Makassar pada Tahun 1994
"Kemudian Tahun 1996 dibentuk Kelurahan Pandang dan dibangun kantor Lurah Pandang dilokasi itu," ujarnya
"Adapun sisa lahan yg dimiliki yang bersangkutan, terletak di samping Kantor Lurah yang sekarang digunakan sebagai lokasi kontainer sampah," pungkasnya.