Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Bappelitbangda Sulsel: Proyek yang Diteken Edy Rahmat Bukan Atas Nama Institusi
Edy Rahmat yang disebut Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief harus menanggung sendiri perbuatannya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) Edy Rahmat diduga meneken kontrak empat paket tender pada APBD 2020 lalu.
Yang menjadi persoalan enpat paket yang ditender tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2020.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Andi Darmawan Bintang angkat bicara.
Menurutnya, sesuai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.
"Kalau dilaksanakan sepanjang ada di dalam DPA, berarti itu berdasarkan peraturan perundangan," ujarnya via pesan WhatsApp, Minggu (18/4/2021).
"Kalau melaksanakan proyek di luar DPA, ditandatangani bukan atas nama institusi, melainkan individu," tambah Darmawan.
Dengan demikian, lanjut dia, Edy Rahmat yang disebut Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief harus menanggung sendiri perbuatannya.
"Orang yang membuat kontrak dan menandatanganinya harus menanggung risiko dari apa yang ia perbuat," jelas lelaki yang juga menjabat Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel itu.
Penjelasan Plt Gubernur
Kabar tersebut, juga sudah terdengar ke telinga Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam wawancar terakhir dengan Andi Sudirman di Rujab Wagub Jl Yusuf Dg Ngawing Makassar, ia telah mengetahui persoalan yang dilakukan Edy Rahmat tersebut di Dinas PUTR.
Menurutnya, pemutusan kontrak tentunya akan dilakukan Pemprov, dan pihak yang telah meneken kontrak tersebut akan berurusan dengan pihak ketiga, selaku pemenang paket.
"Itu mungkin ada kesalahan teknis dulu yah di luar dari mekanisme prosedural," ujar Andi Sudirman.
"Kita memang harus menghentikan proyek yang tidak ada dalam mekanisme. Contohnya tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, dan memang harus dihentikan," jelasnya.
Diketahui empat paket yang dimaksud salah satunya Pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.