Istri
Sering Ganggu Istri Orang dan Ngeyel Diajak Bicara, Seorang Pemuda Disekap dan Disetrum
Sering ganggu istri orang dan ngeyel diajak bicara, seorang pemuda disekap dan disetrum oleh suami wanita dan teman-temannya.
Korban juga didorong pelaku untuk masuk ke dalam mobil.
"Tersangka RA dan DS memaksa korban masuk ke mobil. Korban dibawa ke suatu tempat. Di situ tersangka melakukan penyiksaan kepada korban," terang dia.
"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum," sambung dia.
Setelah puas menyiksa LTB, ungkap Bambang, para pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya.
"Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.
Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dipaksa mengaku
Tak tahan mendapat siksaan dan ancaman dibunuh, ketiga anak di bawah umur, masing-masing AG (12), RN (14), dan AJ (16), bersama MS (22) terpaksa mengaku menjadi pelaku pencurian.
Ketiganya divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.
Pada Rabu (24/3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.
Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.
“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujar RN, salah satu anak, Selasa (13/4/2021).
RN mengaku, awalnya ia tidak tahu.
"Saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” katanya.