Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalkan Puasa

Apa Sikat Gigi Siang Hari Batalkan Puasa? Hal-hal yang Membatalkan dan Cara Ganti Puasa Ramadhan

Ada 13 perkara yang bisa membuat makruh berpuasa. Nah, ketika berpuasa apakah melakukan sikat gigi diperbolehkan?

Editor: Arif Fuddin Usman
Google.com
Ilustrasi menyikat gigi. Ada 13 perkara yang bisa membuat makruh berpuasa. Nah, ketika berpuasa apakah melakukan sikat gigi diperbolehkan? 

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com

Bayar Fidyah

Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.

"Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagaimana dilansir baznas.go.id, ialah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved