Syamsuddin Radjab
Syamsuddin Radjab Tegaskan Bencana Lahirkan Koruptor Baru Dalam Konferensi Internasional HAM
Dosen UINAM, Syamsuddin Radjab menyampaikan dalam bencana di Indonesia lahirkan koruptor baru. Ia mencontohkan kasus Juliari Batubara.
Namun di sisi lain, aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan memanfaatkan UU No. 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan yang bukan payung hukum.
”Di sini, anda bisa melihat inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan norma hukum terkait dengan Covid-19,” papar Syamsuddin Radjab yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.
Dalam kaitannya dengan masalah hak asasi manusia, Syamsuddin Radjab menambahkan bahwa negara sedang menghindari kewajibannya tetapi ingin menghukum rakyatnya sendiri.
Penegakan hukum tampak diskriminatif.
Hal ini terlihat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat negara yang tidak diproses secara hukum.
Sementara mereka yang menjadi penantang atau oposisi pemerintah langsung diperoses secara cepat.
”Jelas ketidakadilan dan ketidaksetaraan hukum dan keadilan sebagai dogma dasar dalam HAM dan konstitusi yaitu: “Equality before the Law” (semua warga negara memiliki kesamaan di mata hukum),” kata Syamsuddin Radjab.
Syamsuddin Radjab juga mendorong pemerintah Indonesia mencontoh keberhasilan negara-negara lain dalam menangangi pandemi Covid-19.
Misalnya, lanjut Syamsuddin Radjab, pemerintah belajar ke Taiwan, Singapura dan Selandia Baru.
”Jangan suka mengubah hanya istilah-istilah yang kian memusingkan rakyat atau satgas ke komite dan seterusnya yang tidak substantif tapi fokus pada pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga kurvanya makin turun,” katanya.(*)
Baca juga: Syamsuddin Radjab Pemateri Simposium Internasional Problematics of Muslims in The Covid-19 Pandemic
Baca juga: VIDEO: Dr Syamsuddin Radjab Minta Awak Tribun Timur Jaga Independensi dan Integritas