Operasi Pasar Sasar Enam Pasar Tradisional, Plt Kadinkes Makassar Ingatkan Hati-hati Beli Takjil
Tujuannya, untuk memastikan makanan yang dijual tidak mengandung bahan pengawet.
Ia menambahkan jika ada pedagang yang ditemukan melanggar, maka terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Itu akan kita bina dulu, lalu kita lacak sumbernya. Disana kita liat, apakah dari awal sudah dicampur zat berbahaya, atau memang itu dicampur oleh penjual setelahnya," jelasnya.
Untuk sanksinya sendiri, Iriani menjelaskan, pihak Pemkot Makassar bisa melakukan pencabutan izin usaha, bahkan sampai sanksi pidana atau penjara.
Ia pun mengimbau agar para pedagang pasar, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan memastikan mereka paham terhadap zat yang tidak boleh dikonsumsi masyatakat.
"Sebenarnya tanpa bahan pengawet sekalipun, jika makanan itu benar benar steril, itu tidak akan muda basi," katanya.
Ia juga memberikan tips, agar masyarakat mewaspadai makanan yang berpotensi mengandung zat berbahaya.
"Artinya begini, masyarakat juga harus lihai melihat. Jika ada makanan yang warnanya terlalu mencolok, itu harus diwaspadai. Biasanya yang warnanya tidak terlalu terang, itu malah yang alami," Iriani menambahkan.
Adapun pasar tradisonal yang disambangi Tim Dinkes Makassar, di antaranya Pasar Terong, Maricayya, Pabaeng-baeng, Sentral, Daya, dan Toddopuli.(*)