Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

7 Jabatan Administrasi di Pemkab Luwu Utara yang Berpeluang Tidak Dialihkan ke Fungsional

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, mengatakan, pihaknya akan menjadwal seluruh perangkat daerah.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Kabag Organiasi Setda Luwu Utara, Muhammad Hadi. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah tengah melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas yang akan disetarakan ke jabatan fungsional.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda Luwu Utara.

Sebagai upaya pemerintah pusat menciptakan birokrasi yang dinamis dan agile (lincah).

Mewujudkan ASN yang profesional, mendorong efektivitas, dan efisiensi kinerja serta mempercepat sistem kerja birokrasi.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Luwu Utara, Muhammad Hadi, mengatakan, pihaknya akan menjadwal seluruh perangkat daerah.

Untuk melakukan proses identifikasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

"Ini (identifikasi) segera kita lakukan karena pada mingggu III April 2021, akan dilakukan validasi di tingkat provinsi sebelum dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pada minggu IV April 2021," jelas Hadi, Rabu (14/4/2021).

Hadi menyebutkan, dalam penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, ada tujuh jabatan berpotensi tidak dialihkan ke jabatan fungsional.

Yaitu jabatan pengawas (Eselon IV) di seluruh kecamatan dan kelurahan.

Jabatan pengawas pada UPTD (Ka UPTD dan KTU).

Jabatan pengawas pada perangkat daerah yang mengurusi umum (Kasubag Umum dan Kepegawaian).

Jabatan pengawas pada bagian pengadaan barang dan jasa yang tugas dan fungsinya terkait langsung dengan pengadaan barang dan jasa (Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa).

Berikutnya jabatan pengawas pada bagian umum yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Setda, Staf Ahli dan Kepegawaian) dan jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan).

Jabatan pengawas pada bagian umum dan keuangan Sekretariat DPRD yang mengurusi tata usaha (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawain).

Jabatan yang mengurusi rumah tangga (Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga) serta jabatan pengawas pada bagian dukungan fungsi hukum dan persidangan Sekretariat DPRD yang mengurusi protokol (Kasubag Humas dan Protokol).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved