Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadhan

Jadwal Salat dan Imsakiyah Ramadhan Enrekang Selasa 13 April 2021

Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H atau awal puasa Ramadhan 1442 H Jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
ist
Kabupaten Enrekang jadwal imsakiyah dan jadwal salat di hari pertama Ramadhan ini, Selasa (13/4/2021) 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H atau awal puasa Ramadhan 1442 H Jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).

Kementrian Agama RI pun telah mengeluarkan jadwal imsakiyah dan jadwal shalat lengkap selama bulan Ramadhan 1422 H untuk setiap daerah di Indonesia.

Khusus untuk Kabupaten Enrekang jadwal imsakiyah dan jadwal salat di hari pertama Ramadhan ini, Selasa (13/4/2021).

Waktu imsak di Kabupaten Enrekang pukul 04.35 Wita, untuk waktu salat subuh pukul 04.45 Wita.

Sementara untuk salat sunah dhuha dimulai pukul 06.25 Wita dan waktu salat zhuhur pukul 12.05 Wita.

Untuk jadwal waktu salat ashar pukul 15.21 Wita. Sedangkan waktu salat magrib atau berbuka puasa pukul 18.06 Wita.

Kemudian untuk waktu salat isya dan menuju tarawih pukul 19.15 Wita.

Lantas bagaimana pahalanya puasa tanpa salat?

Kaum muslimin berpuasa dengan harapan mendapatkan pahala. Namun, apakah orang yang hanya melaksanakan puasa, tapi tak salat tarawih maupun lima waktu mendapat pahala?

Drs H Fathurrrahman Azhari. Mhi menjelaskan,  perlu dipilah dulu apakah seseorang itu meninggalkan salat, karena mengingkari kewajibannya, malas atau tidak sengaja, seperti tertidur atau lupa.

Para ulama sepakat, orang yang mengingkari salat tergolong murtad dan kafir. Hadis Rasulullah SAW: Dari Jabir bin `Abdillah, Rasulullah SAW bersabda: "(Pembatas) di antara seorang muslim dan syirik dan kafir adalah meninggalkan salat."( HR Muslim nomor 257)

Akan tetapi mereka berselisih pendapat terhadap orang yang meninggalkan salat karena malas. 

Pendapat pertama: Orang yang meninggalkan salat itu tidak dihukumkan sebagai kafir.

Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua: Orang yang meninggalkan shalat karena malas adalah fasiq (pelaku dosa besar) dan dia wajib dipenjara sehingga dia mau menunaikan shalat. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiiah, 22/186- 187)

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved