Tribun Ramadhan
Jadwal Imsakiyah dan Shalat di Gowa 1 Ramadhan 1442 Hijriah
Kementerian Agama (Kemenag) menetapakan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)
Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.
Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Sengaja Muntah
Muntah secara sengaja
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)
4. Bersetubuh
Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.