Tribun Jeneponto
Di Depan Anggota DPRD Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar Sampaikan LKPJ Tahun 2020
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menghadiri rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM,JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menghadiri rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2020.
Rapat juga dinyatakan qourom karena telah dihadiri dari seluruh perwakilan fraksi.
Ini digelar sebagai amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diketahui pada tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih top 30 inovasi pelayanan publik Sulawesi Selatan melalui Brigade siaga 115.
Dan di akhir tahun 2020 Jeneponto berhasil meraih predikat Kabupaten sangat inovatif pada penilaian indeks inovasi daerah tingkat nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu.
Iksan Iskandar menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari DAU, DAK, bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selain itu, bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan pada dua hal.
"Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"
"Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan," ujar Iksan Iskandar, Selasa (13/4/2021).
Diketahui pada tahun anggaran 2020 di tengah pandemi covid 19 dan adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa penerimaan dari pendapatan asli daerah yang dicanangkan sebesar Rp. 148.052.602.17 terealisasi sebesar Rp. 106.056.347.286 atau 71,63%.
Ia juga menyampaikan bahwa Jeneponto memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 0,6% pada tahun 2020.
Saat ini sesuai data dari Badan Pusat Statistik Angka kemiskinan mencapai 14,58% dan angka pengangguran 2,31% namun patut kita syukuri bahwa sebelumnya selama hampir dua dasawarsa kita berada pada status Daerah Tertinggal Makassar sesuai Perpres nomor 63 tahun 2020.
"Daerah yang kita cintai bersama ini telah ditetapkan keluar dari status Daerah Tertinggal," tutupnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib