Tribun Pinrang
Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Pinrang Ternyata Residivis
Saat dicecar pertanyaan oleh penyidik, Jamal selalu membenarkan sembari mengangkat alis sebelah kirinya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Pelaku pembunuhan ayah kandung di Bittoeng, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang merupakan residivis.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi.
"Tahun 2014, pelaku Jamal juga pernah memarangi keluarganya," ungkap Deki.
Pada saat itu, ia ditangani di Polsek Duampanua.
"Pelaku menjalani hukuman selama tiga tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Namun, kata Deki pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Sementara itu, pelaku Jamal tidak menampik hal tersebut.
Saat dicecar pertanyaan oleh penyidik, Jamal selalu membenarkan sembari mengangkat alis sebelah kirinya.
Ia mengiyakan dirinya pernah di penjara dengan kasus yang sama.
"Iya," jawabnya singkat.
Saat ditanya sejak kapan ia bebas, Jamal tidak mengetahui kapan tepatnya.
"Tidak tahu kapan itu," ujarnya sambil mengusap mata sebelah kanannya.
Sebelumnya diberitakan, Jamal tega membunuh ayah kandungnya sendiri lantaran kesal ibunya sering dipukuli.
Selain itu, kedua orang tuanya sering cekcok.
Jamal juga kerap mendapati ibunya menangis dikarenakan ulah ayahnya.