Tribun Bulukumba
Kopel Desak Pimpinan DPRD Bulukumba Berhentikan Sementara M Sabir
Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Kapal 30 GT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba H Muh Sabir, dan juga H Arifuddin.
Namun, H Arifuddin yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang perdana kasus ini sudah dilakukan pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Agenda sidang perdana yakni pengajuan eksepsi dari terdakwah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) kemarin.
"Iya benar (sudah sidang), dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi," kata Andi Thirta.
Namun, Andi Thirta memilih untuk tidak berkomentar banyak, ia hanya meminta untuk menunggu hasil persidangan.
"Ditunggu saja hasilnya. Yang jelas sekarang sudah masuk dalam tahapan proses persidangan," tambah Thirta. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi