Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jambret Ponsel Saat Hamil Besar, Ibu Muda di Makassar Lahiran Prematur Saat Berstatus Tersangka

Seorang ibu hamil di Kota Makassar, harus merawat bayinya yang masih dalam inkubator dengan bertatus tersangka tahanan kota.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat merilis kasus di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Senin (1242021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ibu hamil di Kota Makassar, harus merawat bayinya yang masih dalam inkubator dengan bertatus tersangka tahanan kota.

Ia ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan oleh Unit Reskrim Polsek Wajo, Resor Pelebuhan Makassar, setelah melakukan aksi jambret di Makassar Mall, pada 11 Maret lalu.

Ialah HE alias Ana (19), warga yang ngekos Jl Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Ana melancarkan aksi jambret itu bersama dua temannya, lelaki R alias Aurel (19) dan seorang perempuan yang disapa Po'nya.

Aksi jambret itu, dilakukan saat Ana tengah hamil tua (8-9 bulan).

Korbannya, Siti Nurur Rahma Rudi (29), warga Jl Toa Daeng, Kota Makassar.

Siti melaporkan kasus itu Kepol Wajo, lantaran ponsel iPhone dalam tasnya raib saat sedang berbelanja kerudung.

Aksi jambret Ana dan dua temannya itu, terekam kamera pemantau CCTV.

Ana dan Aurel pun ditangkap pada 2 Maret lalu. Sementara, Po'nya yang masih buron, kini berstatus DPO Unit Reskrim Polsek Wajo.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengatakan, ketiga kompoltan jambret itu beraksi dengan membagi peran.

Ana sebagai eksekutor, Aurel sebagai pengalih perhatian dan Po'nya yang mengamankan dari hasil jambret yang diperoleh.

"Tersangka pertama yaitu perempuan (Ana), modusnya dengan memegang jilbab korban lalu mengambil ponsel iPhone 6 yang disimpan dalam tas korban (Siti)," kata AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat merilis kasus itu di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Senin (12/4/2021) siang.

Sang korban (Siti) kata Kadarislam, tidak menyadari ponselnya telah diambil lantaran diajak berbincang oleh Aurel.

"Tersangka kedua (R alias Aurel) ini berada di dekat korban (Siti) tugasnya mengalihkan perhatian. Tersangka ke tiga perempuan Po'nya, setelah berhasilengambil HP lalu diserahkan ke tersangka ke tiga (Po'nya)," ujarnya.

Ketiganya lanjut Kadarislam, telah merencanakan aksi jambret itu sebelum melancarkan aksinya.

Rp 200 ribu hasil penjualan ponsel iPhone curiannya itu lalu dibagi tiga.

Khusus, Ana, hasil jambret itu diduga hendak digunakan untuk proses lahira.

"Mungkin, bisa saja. Tapi kita tidak tanya jauh sampai ke sana," ungkap Kadarislam.

Tersangka Ana yang ditangkap saat dalam kondisi hamil tua itu, pun dilarikan ke RS Bhayangkara.

Pasalnya, saat beberapa hari di tahanan Mapolsek Wajo, ia mengeluh sakit hendak melahirkan.

"Untuk tersangka Ana, sementara ini kita alihkan tahanannya karena dalam kondisi hamil. Karena melahirkan," ungkap Kadarislam.

"Jadi, anaknya sekarang itu masih dalam inkubator dan dalam pengawasan orangtuanya (Ana). Atas pertimbangan kesehatan itulah, maka status tersangka dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota," sambungnya.

Lebih jauh, Kadarislam menjelaskan, Ana melahirkan bayinya dalam kondisi prematur.

"Tanggal 31 Maret kemarin, keluar dari rumah sakit. Kita pikir itu normal kelahiran anaknya, ternyata anaknya harus dalam inkubator," tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun terpaksa mengalihkan status tersangka Ana dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Namun, kata Kadarislam, pengalihan status tahanan itu tidak menggugurkan proses hukum yang akan dijalani.

Dalam kasus itu, polisi menerapkan 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved