Dilarang Mudik Lebaran
Feri Bulukumba-Selayar Tetap Layani Penumpang di Masa Larangan Mudik Lebaran
Aktivis larangan mudik Lebaran itu, kata Bambang Gunawan, semata-mata bertujuan untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Pelabuhan Utama Makassar turut memberlakukan larangan mudik per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Bambang Gunawan saat ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021) siang.
Menurutnya, aturan larangan mudik itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
Aturan itu kata dia, khusus berlaku pada aktivitas pelayaran transportasi kapal penumpang antar provinsi.
"Mulai tanggal 6-17 (Mei), kita tidak ada lagi mengadakan secara transportasi pelayaran atau membawa penumpang lintas provinsi," kata Bambang Gunawan.
Sementara, untuk pelayaran kapal barang atau pengangkut kargo, kata Bambang Gunawan, tetap beraktivitas secara normal.
"Jadi kapal-kapal tetap beraktivitas seperti biasa," ujar Bambang Gunawan.
Khusus pelayaran antar kabupaten-kota dalam provinsi, lanjut Bambang, juga tetap berjalan seperti biasa.
"Jadi aturan ini hanya membatasi pelayaran kapal penumpang antar provinsi saja. Kalau antar kabupaten seperti Selayar-Bulukumba itu tetap diperbolehkan," ujarnya.
Aktivis larangan mudik Lebaran itu, kata Bambang Gunawan, semata-mata bertujuan untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
Pasalnya, di waktu mudik kata dia, masyarakat yang keluar masuk provinsi amat rawan terturlar atau menularkan Corona Virus tersebut.
Itu disebabkan adanya lonjakan yang kerap terjadi tiap tahunnya saat memasuki musim mudik lebaran.
"Mengingat bahwa covid, kita harus menjaga kesehatan, kita menjaga agar bagaimana dapat mengatasi covid ini tidak menular ke tempat-tempat lainnya," tuturnya.
Untuk mengantisipasi ada pemudik nakal atau kapal penumpang yang tetap membawa penumpang dari luar provinsi, pihaknya berencana mendirikan posko-posko pemantauan.
"Jadi posko kami adakan tanggal 6 (Mei) atau mines 15, jatuhnya kurang lebih di tanggal 28 April sampai tanggal 5 (Mei), tapi akan tetap berjalan sampai dengan plus 15 setelah hari raya," bebernya.