Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IPDN 2021

PENDAFTARAN IPDN 2021 Dibuka Hari Ini, Login dikdin.bkn.go.id & Cek Syarat hingga Tahapan Seleksinya

Login dikdin.bkn.go.id daftar IPDN 2021. Lengkap syarat dan tahapan seleksi pendaftaran IPDN 2021.

IPDN
ILUSTRASI-Login dikdin.bkn.go.id daftar IPDN 2021. Lengkap syarat dan tahapan seleksi pendaftaran IPDN 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibuka mulai hari ini, Jumat (9/4/2021).

Berikut syarat dan tahapan seleksi pendaftaran IPDN 2021.

Mulai dari syarat umum, administrasi hingga khusus.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengakses portal SSCASN kedinasan, bisa melalui https://dikdin.bkn.go.id.
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Berikut ini syarat hingga tahapan seleksi penerimaan IPDN 2021, dilansir spcp.ipdn.ac.id dan dikdin.bkn.go.id:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved