Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Perkiraan THR Lebaran 2021-Gaji 14 PNS/ASN Cair, Berikut Besaran THR PNS 2021

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan Tunjangan Hari Raya/ THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Waode Nurmin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Jadwal Perkiraan THR Lebaran 2021-Gaji 14 PNS/ASN Cair 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Meski belum memasuki Ramadhan 1442 H, banyak yang sudah penasaran dengan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2021.

Termasuk karyawan perusahaan swasta, yang tahun ini disebut akan menerima THR Lebaran 2021 secara penuh tanpa harus dicicil lagi seperti tahun lalu.

Tak hanya bagi karyawan swasta, namun juga Pegawai Negeri Sipil atau PNS/ASN yang tentu akan menerima THR Lebaran 2021.

Nilainya tentunya bisa lebih besar dari swasta.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan Tunjangan Hari Raya / THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.

THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

Mengenai besaran THR PNS 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS.

Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi.

Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Misalnya, tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) serta Gaji 13 tahun 2021 ini.

Setiap tahunnya pencairan THR dan Gaji 13 selalu berdekatan.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu Gaji 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan Gaji 13 akan disalurkan.

Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji 13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

THR Lebaran 2021 Dibayar Penuh, Menko Airlangga Minta Komitmen Pengusaha

Kabar gembira bagi karyawan seluruh Indonesia.

Tahun ini Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal THR Lebaran 2021 tidak jadi dibayar cicil. Alias dibayarkan penuh untuk tahun ini.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menerima kunjungan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian, beberapa hari lalu.

Di pertemuan itu, Menko Airlangga dan 24 perwakilan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga diantaranya Kartu Prakerja, penyelesaian Undang Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasinasional.

Pada kesempatan tersebut Airlangga Hartarto mendorong agar potensi daerah dari masing-masing daerah dapat dioptimalkan khususnya yang menyangkut padat karya sehingga penyerapan tenaga kerja baru bisa diciptakan.

Kemudian secara khusus, Airlangga meminta komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” ujar Menko Airlangga, Kamis (1/4/2021).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (RILIS)

Hal ini diminta karena Airlangga menilai Pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.

Menko Airlangga Hartarto juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com  dan tribunpontianak.co.id dengan judul PENCAIRAN GAJI 14 PNS 2021 Kapan? Cek Besaran THR PNS serta Gaji 13 PNS yang Akan Dicairkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved