Tribun Bone
Heboh Pernikahan Kakek Bora dan Ira Fazilah 19 Tahun, Kepala Kemenag Bone; Tak Tercatat di KUA
Bora dan Ira Fazilah, warga Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan publik.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman

TRIBUNBONE.COM, BONTOCANI - Bora dan Ira Fazilah, warga Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan publik.
Keduanya menjadi viral usai melangsungkan akad nikah di rumah nenek mempelai perempuan di Dusun Cappiga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani pada Rabu (7/4/2021).
Pernikahannya pun heboh. Pasalnya, pasangan ini terpaut usia cukup jauh, 39 tahun.
Sang suami, Bora berusia 58 tahun, sedangkan sang istri, Ira Fazilah masih berusia 19 tahun.
Bora merupakan lelaki lajang. Dia belum pernah menikah.
Ia melamar Ira yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Maharnya uang Rp 10 juta dan satu hektar tanah.
Namun belakangan, dari informasi yang dihimpun keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Wahyudin Hakim mengatakan status pernikahan pasangan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkan. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," katanya Kamis (8/4/2021).
Bahkan, kata dia, sang perempuan sebelumnya telah menikah. Namun, pernikahannya tidak bertahan dan cerai.
"Informasinya, sudah menikah yang perempuan. Pernikahan sebelumnya, dia belum cukup umur. Namun, informasi tahun berapa dia menikah awalnya, saya kurang tahu juga," ujar Wahyudin Hakim
Dia menyatakan, pada prinsipnya Kantor Kemenag hanya mengatur pasangan yang menikah secara resmi.
"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapat hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan sebagainya," ucapnya.
Untuk sanksi bagi yang menikahkan belum ada, kecuali yang dinikahkan ada anak di bawah umur tentu diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau anak di bawah umur dinikahkan, tentu sanksinya sesuai di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Wahyudin pun mengaku belum mendapatkan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan Bora dan Ira.
Dia hanya melihatnya sebagai pernikahan yang heboh karena selisih umur.
Sementara, Kepala Desa Bana, Ishak mengatakan pernikahan keduanya secara sirih.
Pasalnya, Bora pernah merantau ke Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 10 tahun. Ia bertani di sana.
Baru dua tahun dia kembali ke Bana. Namun, ia sudah pindah domisili dan tercatat di Kolaka dan belum mengurus pindah domisili kembali ke Bone.
"Bora tercatat kependudukan di Kolaka, saya sudah minta untuk urus pindah, tapi tidak ada kesempatan karena Bora juga sering sakit-sakitan," ucapnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar