Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Heboh Pernikahan Kakek Bora dan Ira Fazilah 19 Tahun, Kepala Kemenag Bone; Tak Tercatat di KUA

Bora dan Ira Fazilah,  warga Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan publik.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Heboh Pernikahan Kakek Bora dan Ira Fazilah 19 Tahun, Kepala Kemenag Bone; Tak Tercatat di KUA
ist
Bora dan Ira Fazilah, pasangan yang selisih 39 tahun yang menikah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/4/2021)

TRIBUNBONE.COM, BONTOCANI - Bora dan Ira Fazilah,  warga Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan publik.

Keduanya menjadi viral usai melangsungkan akad nikah di rumah nenek mempelai perempuan di Dusun Cappiga, Desa Bana, Kecamatan Bontocani  pada Rabu (7/4/2021).

Pernikahannya pun heboh. Pasalnya, pasangan ini terpaut usia cukup jauh, 39 tahun. 

Sang suami, Bora berusia 58 tahun, sedangkan sang istri, Ira Fazilah masih berusia 19 tahun.

Bora merupakan lelaki lajang. Dia belum pernah menikah. 

Ia melamar Ira yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Maharnya uang Rp 10 juta dan satu hektar tanah.

Namun belakangan, dari informasi yang dihimpun keduanya melangsungkan pernikahan secara siri.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Wahyudin Hakim mengatakan status pernikahan pasangan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkan. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," katanya Kamis (8/4/2021).

Bahkan, kata dia, sang perempuan sebelumnya telah menikah. Namun, pernikahannya tidak bertahan dan cerai.

"Informasinya, sudah menikah yang perempuan. Pernikahan sebelumnya, dia belum cukup umur. Namun, informasi tahun berapa dia menikah awalnya, saya kurang tahu juga," ujar Wahyudin Hakim

Dia menyatakan, pada prinsipnya Kantor Kemenag hanya mengatur pasangan yang menikah secara resmi.

"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapat hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan sebagainya," ucapnya.

Untuk sanksi bagi yang menikahkan belum ada, kecuali yang dinikahkan ada anak di bawah umur tentu diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau anak di bawah umur dinikahkan, tentu sanksinya sesuai di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved