Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Membeli Rumah yang Tepat

Rumah atau tempat tinggal tersebut tentunya memiliki beberapa syarat agar menjadi rumah yang layak huni dan nyaman untuk ditinggali.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Ilustrasi. 

Kondisi Keselamatan

CCTV sangat penting saat ini terutama di area perumahan. Ini penting untuk rumah masa depan Anda. Beberapa rumah kecil seringkali tidak menyediakan fasilitas ini.

  • Status Rumah

Biasanya developer memberikan dua pilihan, ready to live atau inden (pembelian barang dengan cara memesan atau membayar di muka).

Rumah yang sudah siap huni biasanya rumah sudah siap dan siap untuk ditempati. Anda dapat melihat rumahnya secara langsung dan dapat langsung menempatinya setelah Anda membayar atau kreditnya disetujui oleh pihak bank.

  • Harga rumah

Anda harus bertanya kepada pengembang dengan hati-hati. Anda juga bisa meminta potongan harga khusus untuk harga rumah jika pengembang tidak membayar biaya tersebut.

Anda juga bisa menanyakan apakah pengembang sudah menjalin kerja sama dengan bank untuk pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biasanya pengelolaan KPR di bank langganan pengembang akan memudahkan Anda mendapatkan fasilitas KPR. Tentunya jika memenuhi persyaratan.

6. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi pengembang

Mengetahui reputasi pengembang adalah langkah pertama yang harus Anda ambil sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah pengembang dapat bertanggung jawab atas berbagai urusan Anda nanti.

Selain itu, rajinlah mengecek berita di media dan internet untuk mengetahui apakah developer pernah tersandung kasus negatif yang merugikan konsumen.

7. Memperhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perhatikan legalitas rumah yang ingin anda beli, hal ini bertujuan nantinya agar tidak menadapatkan masalah saat anda menghuninya.

Tanyakan kepada pengembang apakah rumahnya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada sebaiknya ditunda. Hal ini penting karena setiap membangun sebuah gedung di Indonesia wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam UU 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung. (Adv)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved