Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahar bin Smith

Protes Bahar bin Smith Saat Sidang Kasus Aniaya Taksi Online, Gegara Istrinya Diantar Pulang Malam

Kasus Bahar bin Smith injak-injak driver taksi online setelah mengantar istrinya, Ummi Fadlun pulang malam masuk sidang perdana.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com
Bahar bin Smith. Ia duduk di persidangan di PN 1A Khusus Bandung karena dugaan penganiayaan terhadap driver taksi online setelah mengantar istrinya, Ummi Fadlun pulang malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiayaan sopir taksi online.

Adapun sidang Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).

Kasus yang membuat Bahar bin Smith duduk di persidangan ini bermula dari aksi penganiayaan terhadap driver taksi online setelah mengantar istrinya, Ummi Fadlun pulang malam.

Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang via teleconference.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun di layar monitor, Bahar bin Smith mengikuti persidangan dengan tenang.

Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya. Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.

Sidang di skors tiga menit kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Bahar bin Smith melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,

"Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Bahar bin Smith, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jihana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.

Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, jalanan macet.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.

"Mereka makan sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Andriansyah dan Jihana Roqayah, istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Bahar bin Smith menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?'

Lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'.

Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah. Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban.

"Lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata dia.

Di dalam mobil Pajero Sport milik Bahar bin Smith tersebut, Andriansyah kembali dianiaya.

"Korban dalam kondisi tangan kosong dan Bahar bin Smith menginjak-injak kepala korban hingga kepala saksi korban memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, Bahar bin Smith didakwa Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia. (Tribun Jabar)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bahar bin Smith Injak-injak Driver Taksi Online Setelah Tahu Istrinya Diantar Korban Pulang Malam

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved