Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, Kadis PUPR Bulukumba: Saya Diperiksa Selama 4 Jam

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bulukumba, Rudy Ramlan, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangannya

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
handover
Kadis PUPR Bulukumba, Rudy Ramlan. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bulukumba, Rudy Ramlan, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/4/2021).

Rudy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.

Sebelumnya, Rudy disebut mangkir oleh KPK karena tak menghadiri undangan pemeriksaan, Rabu (24/3/2021) lalu.

Namun saat itu, Rudy beralasan tak hadir karena belum pernah menerima undangan panggilan dari KPK.

Setelah itu, KPK kemudian melakukan penjadwalan ulang untuk mengambil keterangan mantan kadis Kominfo Bulukumba itu.

Kali ini, Rudy tak mangkir lagi. Saat dihubungi TribunBulukumba.com, Rudy mengaku sudah berada di Jakarta.

"Alhamdulillah, hari ini saya telah hadir memenuhi undangan KPK untuk dimintai kesaksian terkait kasus yang menimpa Gubernur NA," kata Rudy Ramlan.

Rudy mengaku, jika materi yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya adalah seputaran tugas pokok dan fungsinya sebagai kadis PUPR Bulukumba.

"Termasik hubungan saya dengan para tersangka, serta bantuan keuangan Provinsi Sulsel yang lokasinya di Bulukumba," kata Rudy Ramlan.

Namun Rudy enggan membeberkan lebih banyak terkait materi pemeriksaannya tersebut.

"Silakan tanya ke penyidik. Yang jelas saya diperiksa selama kurang lebih 4 jam, dimulai jam 10.30 WIB," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Tersangkanya adalah Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (7/4/2021) dilakukan pemeriksaan empat orang saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka NA dkk (dan kawan-kawan. (Terkait) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri.

Empat saksi yang diperiksa tersebut adalah M Fathul Fauzy, Raymond Ardan Arfandy, Rudy Ramlan, dan juga John Teodore.

Sebelumnya, Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga telah dimintai keterangannya oleh KPK terkait kasus yang sama. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved