Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisruh Demokrat

Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham, Sebut Babak Awal dan Siap Bertarung di Pengadilan

Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham Sebut Baru Babak Awal, Siap Bertarung di Pengadilan

Editor: Ansar
dok tribun
Kubu Moeldoko Gugat Keputusan Kemenkumham Sebut Baru Babak Awal, Siap Bertarung di Pengadilan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Demokrat Kubu Moeldoko tak mau akui kekalahannya merebut Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Moeldoko menempuh jalur hukum denga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, 

Mereka optimistis bahwa gugatannya akan menang.

Meski sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad d
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.

"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.

Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020

Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.

Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.

Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.

Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.

"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."

"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.

Kubu Moeldoko gugat ke PTUN

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dibawah pimpinan Moeldoko dikabarkan mengirim gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini berkaitan setelah permohonan pihaknya soal kepartaian Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menanggapi hal itu, Politikus Demokrat Rachland Nashidik kembali angkat suara melalui cuitan-nya, @RachlandNashidik, Kamis (1/4/2021).

Hal itu jika memang ada rencana kubu Moeldoko menggugat keputusan Kemenkumham soal Partai Demokrat.

"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," tulisnya.

Rachland menerangkan, saran mundur dari jabatan itu disebabkan Moeldoko sama-sama bawahan Presiden Joko Widodo, sama halnya dengan Kemenkumham.

Menurutnya, apa mungkin Moeldoko sebagai bawahan Presiden Jokowi menggugat keputusan tersebut.

"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden."

"Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?," lanjutnya.

 

Diberitakan usai ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko mengajukan gugatan soal keabsahan KLB Partainya ke PTUN, Kamis (1/4/2021).

Kabar itu dibenarkan oleh Ketua Dewan Pembinai Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie.

Marzuki membenarkan gugatan dilayangkan ke PTUN.

"Ya. Hari ini akan masuk (gugatan ke PTUN)," kata Marzuki Alie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Spacua pun menegaskan hal yang sama.

"Sudah dilakukan sekarang (gugatan) hari ini. Jadi kita tidak membuang waktu percuma," kata Max Sopacua.

Ia mengatakan pihaknya masih optimis dan memperjuangkan hasil KLB Deli Serdang itu meskipun sudah mendapat penolakan dari kemenkumham.

"Kita tetap optimis tidak ada pesimis. Perjuangan itu harus didahului dengan optimis di depan. "

"Kalau sekarang dilihat bahwa hanya sampai batas pengesahan saja tidak, itu bukan akhir."

"It's not the end of the struggle of us. That's not the end of struggle," terang Max.

Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

(Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved